Menyusun dan Menganalisis Laporan Hasil Penilaian Agama Islam di MI/SD
Berdasarkan Keputusan Dirjen Mandikdasmen Nomor:
12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar
Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB,
dan SMA/MA/SMK/SMALB), diantaranya menyatakan bahwa,
1.Laporan Hasil Belajar
a. Laporan hasil belajar peserta didik harus dapat menggambarkan pencapaian
kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
b. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 25 ayat (4): Kompetensi
Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, oleh karena itu
penilaian hasil belajar harus mencerminkan ketiga aspek kompetensi dimaksud
dengan mempertimbangkan karakteristik masing- masing mata pelajaran.
c.
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan
pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata
pelajaran untuk masing-masing nilai pengetahuan dan nilai praktik sesuai dengan
karakteristik kompetensi mata pelajaran yang bersangkutan, serta kualifikasi
untuk kondisi afektif/sikap, disertai dengan deskripsi kemajuan
belajar/ketercapaian kompetensi peserta didik sebagai pencerminan kompetensi secara
utuh.
d.
Setiap akhir semester, satuan pendidikan
melaporkan hasil belajar peserta didik kepada orangtua/wali peserta didik.
e.
Laporan Hasil Belajar (LHB) peserta didik
dapat berbentuk buku atau lembaran, dapat ditulissecara manual atau
komputerisasi.
f.
Menjawab keingintahuan orangtua seperti:
1) Bagaimana peserta didik belajar di sekolah secara akademik, fisik, sosial
maupun emosional.
2) Sejauhmana partisipasi anaknya dalam kegiatan di sekolah Kemampuan apa yang
dicapai peserta didik selama kurun waktu belajar tertentu.
3) Apa yang harus dilakukan orangtua untuk membantu mengembangkan potensi
anaknya lebih lanjut.
2. Isi Laporan Hasil Belajar
a.
Identitas peserta didik
b.
Format nilai hasil belajar peserta didik.
c.
Format ketercapaian kompetensi peserta didik
d.
Pengembangan diri.
e.
Akhlak mulia dan kepribadian.
f.
Ketidakhadiran.
g.
Catatan wali kelas.
h.
Catatan prestasi peserta didik.
i.
i.Keterangan pindah sekolah
Di dalam Buku Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta
Didik oleh Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2018, dijelaskan mengenai
pengisian format/tabel laporan hasil belajar, yaitu:
1.
Identitas Peserta Didik
Cukup Jelas
2.
Tabel Nilai Hasil Belajar
a. Kolom PENGETAHUAN diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian SK
dan KD untuk aspek kompetensi
pengetahuan peserta didik setiap mata pelajaran dan muatan lokal per semester.
Nilai pengetahuan mencakup aspek pengetahuan konsep sampai dengan aspek
penerapan, analisis, sintesis dan evaluasi, yang diperoleh melalui berbagai
teknik penilaian berupa tes tertulis dan
lisan (wawancara/presentasi dll), observasi atau pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain
sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Nilai pengetahuan harus sesuai
tuntutan kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik.
Nilai Pengetahuan ditulis secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat
dan huruf, dengan menggunakan skala 0 ‐ 100.
b. Kolom PRAKTIK diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD yang
penilaian hasil belajarnya dilakukan
melalui tes praktik atau tes kinerja. Nilai praktik hanya diberlakukan untuk mata pelajaran tertentu
yang SK dan KD nya menuntut peserta didik
untuk mampu mempraktikkan atau melaksanakan tugas. Uuntuk mata pelajaran
Pendidikan Agama disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di masing‐masing satuan pendidikan.
Nilai praktik mencakup ranah/aspek penilaiaan yaitu: KOGNITIF
(penguasaan pengetahuan, penerapan),
PSIKOMOTOR (keterampilan dan teknik dalam melakukan tugas serta kesesuaian dengan standar
operasional prosedur), yang seluruh hasil penilaiannya terintegrasi dalam satu
nilai yang dituliskan dalam kolom praktik
Nilai praktik dicantumkan secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat
dan huruf.
c. Kolom SIKAP diisi dengan hasil penilaian sikap pada setiap mata pelajaran dan
muatan lokal, yang diperoleh melalui
observasi atau pengamatan guru terhadap peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
Kriteria penilaian sikap peserta didik ditunjukkan dalam bentuk antara
lain: motivasi dan minat belajar, kerjasama, disiplin, ketekunan, ulet (tidak
mudah menyerah), sportif, percaya diri
(kemandirian), ketelitian, kemampuan memecahkan
masalah, kritis, berfikir logis dan ilmiah, kreatifitas, santun dalam
berkomunikasi, responsif dalam mendengarkan dan mampu menyampaikan
pendapat/pertanyaan sesuai dengan kaidah
berbahasa yang baik dan benar (dalam B. Indonesia dan B. Asing), antusias dalam
membaca, memiliki kepedulian dengan lingkungan (sosial, budaya, ekonomi dan
politik), suka menolong, suka beramal, menghargai dan menghormati orang lain,
santun dalam bersikap, berlaku jujur, memiliki jiwa kewirausahaan, atau bentuk lainnya sesuai dengan karakteristik
masing‐masing mata
pelajaran.
Pencantuman Nilai sikap secara mandiri dalam LHB, dimaksudkan agar setiap
pendidik memiliki data tentang sikap
peserta didik pada saat mengikuti pembelajaran.
Nilai Sikap dicantumkan dalam bentuk Predikat, dengan klasifikasi Tinggi,
Sedang, dan Rendah, atau Amat Baik,
Baik, Cukup, Kurang. Penetapan kriteria dan skor penilaian untuk setiap klasifikasi dimaksud, diserahkan
kepada masing‐masing sekolah.
3.
Tabel ketercapaian kompetensi peserta didik
Kolom ketercapaian Kompetensi diisi dengan
uraian singkat/deskripsi yang menggambarkan
tingkat pencapaian kompetensi utuh peserta didik untuk setiap mata
pelajaran.
Deskripsi pencapaian kompetensi mencakup
seluruh SK/KD yang telah mencapai ketuntasan
belajar atau SK/KD yang belum mencapai ketuntasan belajar. Apabila pada
salah satu semester terdapat SK/KD mata
pelajaran tertentu yang belum mencapai ketuntasan belajar dalam semester yang bersangkutan, maka laporan
hasil pencapaian kompetensi peserta didik setelah dilakukan program remidi, dicantumkan pada
semester berikutnya.
4.
Tabel pengembangan diri
Kegiatan Pengembangan diri bertujuan untuk
memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,
bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri difasilitasi (dibimbing
dan dinilai) oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang diberi
tugas.
Kegiatan pengembangan diri dapat dilaksanakan
antara lain melalui kegiatan pelayanan
konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan
sosial, belajar, dan pengembangan karir
peserta didik serta kegiatan pengembangan kreativitas peserta didik baik melalui kegiatan ekstra kurikuler maupun
melalui organisasi/kegiatan sekolah.
Aspek yang dinilai dalam kegiatan pengembangan
diri lebih dominan pada aspek Sikap/Afektif peserta didik, yang difokuskan
pada: pencapaian prestasi dan “perubahan sikap/perilaku peserta didik setelah mengikuti kegiatan
pengembangan diri yang diselenggarakan oleh
sekolah”.
Hasil penilaian yang dicantumkan dalam tabel
Pengembangan Diri, berupa deskripsi tentang
pencapaian prestasi peserta didik baik dalam mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler maupun
kegiatan/organisasi sekolah. Kriteria penilaian Pengembangan Diri
disesuaikan dengan karakteristik
program/kegiatan yang diikuti. Sedangkan penilaian untuk kegiatan
pelayanan konseling terintegrasi di
dalam nilai kepribadian dan akhlak. Cara pengisian Tabel Pengembangan Diri
Kolom jenis kegiatan, diisi kegiatan yang
diikuti oleh masing‐masing peserta didik. Kolom
keterangan, diisi dengan deskripsi singkat tentang predikat prestasi dan
ketercapaian kemampuan baik keterampilan
maupun pengetahuan, aktivitas/kegiatan sekolah yang diikuti peserta didik, serta sikap yang ditunjukkan
oleh peserta didik selama mengikuti kegiatan dan setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri.
5.
Tabel penilaian akhlak mulia dan kepribadian
a. Penilaian akhlak mulia dan kepribadian peserta didik, harus dilaksanakan
secara komprehensif dan
berkesinambungan, karena kedua komponen dimaksud merupakan salah satu persyaratan kelulusan peserta didik pada
akhir jenjang satuan pendidikan. Berkaitan
dengan hal dimaksud, dalam Permendiknas Nomor: 20 tahun 2007 tentang
Standar Penilaian Pendidikan, telah diatur sebagai berikut:
1) Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai
perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan
oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain
yang relevan.
2) Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan
tanggungjawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan
norma dan nilai‐ nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa,
adalah bagian dari kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain
yang relevan. Hasil penilaian kepribadian
sudah termasuk penilaian kelompok mata pelajaran Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan serta kelompok
mata pelajaran Estetika.
b. Hasil penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian dimaksud, diolah dan
dianalisis oleh guru Bimbingan Konseling (BK) yang dirangkum dalam 10 (sepuluh)
aspek penilaian yang mencakup: 1)
Kedisiplinan, 2) Kebersihan, 3) Kesehatan, 4) Tanggungjawab, 5) Sopan santun, 6) Percaya diri, 7) Kompetitif, 8)
Hubungan sosial, 9) Kejujuran, 10) Pelaksanaan ibadah ritual.
c. Cara Pengisian Tabel Akhlak Mulia dan Kepribadian
Kolom Keterangan, diisi dengan kategori penilaian Sangat Baik, Baik, atau
Kurang Baik dan deskripsi tentang sikap/kebiasaan peserta didik yang paling
dominan (baik positif maupun negatif), dalam kehidupan seharihari
di sekolah untuk setiap aspek yang dinilai.
6.
Tabel ketidakhadiran
Kolom keterangan pada tabel ketidakhadiran peserta
didik diisi dengan lama waktu (hari, jam atau satuan waktu lainnya)
Daftar Pustaka
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Penyusunan
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
https://www.coursehero.com/file/p484abl5/E-Tata-Cara-Penyusunan-Laporan-Hasil-Belajar-Berdasarkan-Keputusan-Dirjen/,
di akses pada tanggal 21 Desember 2021.
Komentar
Posting Komentar