Menyusun dan Menganalisis Laporan Hasil Penilaian Agama Islam di MI/SD

 

Berdasarkan Keputusan Dirjen Mandikdasmen Nomor: 12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, dan SMA/MA/SMK/SMALB), diantaranya menyatakan bahwa,

1.Laporan Hasil Belajar

a.       Laporan hasil belajar peserta didik harus dapat menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.

b.      Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 25 ayat (4): Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, oleh karena itu penilaian hasil belajar harus mencerminkan ketiga aspek kompetensi dimaksud dengan mempertimbangkan karakteristik masing- masing mata pelajaran.

c.       Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran untuk masing-masing nilai pengetahuan dan nilai praktik sesuai dengan karakteristik kompetensi mata pelajaran yang bersangkutan, serta kualifikasi untuk kondisi afektif/sikap, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar/ketercapaian kompetensi peserta didik sebagai pencerminan kompetensi secara utuh.

d.      Setiap akhir semester, satuan pendidikan melaporkan hasil belajar peserta didik kepada orangtua/wali peserta didik.

e.       Laporan Hasil Belajar (LHB) peserta didik dapat berbentuk buku atau lembaran, dapat ditulissecara manual atau komputerisasi.

f.       Menjawab keingintahuan orangtua seperti:

1)      Bagaimana peserta didik belajar di sekolah secara akademik, fisik, sosial maupun emosional.

2)      Sejauhmana partisipasi anaknya dalam kegiatan di sekolah Kemampuan apa yang dicapai peserta didik selama kurun waktu belajar tertentu.

3)      Apa yang harus dilakukan orangtua untuk membantu mengembangkan potensi anaknya lebih lanjut.

2. Isi Laporan Hasil Belajar

a.       Identitas peserta didik

b.      Format nilai hasil belajar peserta didik.

c.       Format ketercapaian kompetensi peserta didik

d.      Pengembangan diri.

e.       Akhlak mulia dan kepribadian.

f.       Ketidakhadiran.

g.      Catatan wali kelas.

h.      Catatan prestasi peserta didik.

i.        i.Keterangan pindah sekolah

Di dalam Buku Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik oleh Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2018, dijelaskan mengenai pengisian format/tabel laporan hasil belajar, yaitu:

1.      Identitas Peserta Didik

Cukup Jelas

2.      Tabel Nilai Hasil Belajar

a.       Kolom PENGETAHUAN diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD untuk  aspek kompetensi pengetahuan peserta didik setiap mata pelajaran dan muatan lokal per  semester.

Nilai pengetahuan mencakup aspek pengetahuan konsep sampai dengan aspek penerapan, analisis, sintesis dan evaluasi, yang diperoleh melalui berbagai teknik penilaian berupa tes  tertulis dan lisan (wawancara/presentasi dll), observasi atau pengamatan, penugasan  perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Nilai pengetahuan harus sesuai tuntutan kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta  didik.

Nilai Pengetahuan ditulis secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf, dengan  menggunakan skala 0 100.

b.      Kolom PRAKTIK diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD yang penilaian  hasil belajarnya dilakukan melalui tes praktik atau tes kinerja. Nilai praktik hanya  diberlakukan untuk mata pelajaran tertentu yang SK dan KD nya menuntut peserta didik  untuk mampu mempraktikkan atau melaksanakan tugas. Uuntuk mata pelajaran Pendidikan Agama disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang  dilaksanakan di masingmasing satuan pendidikan.

Nilai praktik mencakup ranah/aspek penilaiaan yaitu: KOGNITIF (penguasaan  pengetahuan, penerapan), PSIKOMOTOR (keterampilan dan teknik dalam melakukan  tugas serta kesesuaian dengan standar operasional prosedur), yang seluruh hasil penilaiannya terintegrasi dalam satu nilai yang dituliskan dalam kolom praktik

Nilai praktik dicantumkan secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf.

c.       Kolom SIKAP diisi dengan hasil penilaian sikap pada setiap mata pelajaran dan muatan  lokal, yang diperoleh melalui observasi atau pengamatan guru terhadap peserta didik  selama proses pembelajaran berlangsung.

Kriteria penilaian sikap peserta didik ditunjukkan dalam bentuk antara lain: motivasi dan minat belajar, kerjasama, disiplin, ketekunan, ulet (tidak mudah  menyerah), sportif, percaya diri (kemandirian), ketelitian, kemampuan memecahkan  masalah, kritis, berfikir logis dan ilmiah, kreatifitas, santun dalam berkomunikasi, responsif dalam mendengarkan dan mampu menyampaikan pendapat/pertanyaan sesuai  dengan kaidah berbahasa yang baik dan benar (dalam B. Indonesia dan B. Asing), antusias dalam membaca, memiliki kepedulian dengan lingkungan (sosial, budaya, ekonomi dan politik), suka menolong, suka beramal, menghargai dan menghormati orang lain, santun dalam bersikap, berlaku jujur, memiliki jiwa kewirausahaan, atau  bentuk lainnya sesuai dengan karakteristik masingmasing mata pelajaran.

Pencantuman Nilai sikap secara mandiri dalam LHB, dimaksudkan agar setiap pendidik  memiliki data tentang sikap peserta didik pada saat mengikuti pembelajaran.

Nilai Sikap dicantumkan dalam bentuk Predikat, dengan klasifikasi Tinggi, Sedang, dan  Rendah, atau Amat Baik, Baik, Cukup, Kurang. Penetapan kriteria dan skor penilaian  untuk setiap klasifikasi dimaksud, diserahkan kepada masingmasing sekolah.

 

3.      Tabel ketercapaian kompetensi peserta didik

Kolom ketercapaian Kompetensi diisi dengan uraian singkat/deskripsi yang menggambarkan  tingkat pencapaian kompetensi utuh peserta didik untuk setiap mata pelajaran.

Deskripsi pencapaian kompetensi mencakup seluruh SK/KD yang telah mencapai ketuntasan  belajar atau SK/KD yang belum mencapai ketuntasan belajar. Apabila pada salah satu semester  terdapat SK/KD mata pelajaran tertentu yang belum mencapai ketuntasan belajar dalam  semester yang bersangkutan, maka laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik setelah  dilakukan program remidi, dicantumkan pada semester berikutnya.

4.      Tabel pengembangan diri

Kegiatan Pengembangan diri bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik  untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi (dibimbing  dan dinilai) oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang diberi tugas.

Kegiatan pengembangan diri dapat dilaksanakan antara lain melalui kegiatan pelayanan  konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan  pengembangan karir peserta didik serta kegiatan pengembangan kreativitas peserta didik  baik melalui kegiatan ekstra kurikuler maupun melalui  organisasi/kegiatan sekolah.

Aspek yang dinilai dalam kegiatan pengembangan diri lebih dominan pada aspek Sikap/Afektif peserta didik, yang difokuskan pada: pencapaian prestasi dan “perubahan sikap/perilaku  peserta didik setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri yang diselenggarakan oleh  sekolah”.

Hasil penilaian yang dicantumkan dalam tabel Pengembangan Diri, berupa deskripsi tentang  pencapaian prestasi peserta didik baik dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler maupun  kegiatan/organisasi sekolah. Kriteria penilaian Pengembangan Diri disesuaikan dengan  karakteristik program/kegiatan yang diikuti. Sedangkan penilaian untuk kegiatan pelayanan  konseling terintegrasi di dalam nilai kepribadian dan akhlak. Cara pengisian Tabel Pengembangan Diri

Kolom jenis kegiatan, diisi kegiatan yang diikuti oleh masingmasing peserta didik. Kolom  keterangan, diisi dengan deskripsi singkat tentang predikat prestasi dan ketercapaian  kemampuan baik keterampilan maupun pengetahuan, aktivitas/kegiatan sekolah yang diikuti  peserta didik, serta sikap yang ditunjukkan oleh peserta didik selama mengikuti kegiatan dan  setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri.

5.      Tabel penilaian akhlak mulia dan kepribadian

a.       Penilaian akhlak mulia dan kepribadian peserta didik, harus dilaksanakan secara  komprehensif dan berkesinambungan, karena kedua komponen dimaksud merupakan salah  satu persyaratan kelulusan peserta didik pada akhir jenjang satuan pendidikan. Berkaitan  dengan hal dimaksud, dalam Permendiknas Nomor: 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, telah diatur sebagai berikut:

1)      Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran  agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari  pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.

2)      Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggungjawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian  dari kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari  pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan. Hasil penilaian kepribadian  sudah termasuk penilaian kelompok mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan  Kesehatan serta kelompok mata pelajaran Estetika.

b.      Hasil penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian dimaksud, diolah dan dianalisis oleh guru Bimbingan Konseling (BK) yang dirangkum dalam 10 (sepuluh) aspek penilaian yang  mencakup: 1) Kedisiplinan, 2) Kebersihan, 3) Kesehatan, 4) Tanggungjawab, 5) Sopan  santun, 6) Percaya diri, 7) Kompetitif, 8) Hubungan sosial, 9) Kejujuran, 10) Pelaksanaan ibadah ritual.

c.       Cara Pengisian Tabel Akhlak Mulia dan Kepribadian

Kolom Keterangan, diisi dengan kategori penilaian Sangat Baik, Baik, atau Kurang Baik dan deskripsi tentang sikap/kebiasaan peserta didik yang paling dominan (baik positif  maupun negatif), dalam kehidupan sehari­hari di sekolah untuk setiap aspek yang dinilai.

6.      Tabel ketidakhadiran

Kolom keterangan pada tabel ketidakhadiran peserta didik diisi dengan lama waktu (hari, jam atau satuan waktu lainnya)

 

Daftar Pustaka

Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.

https://www.coursehero.com/file/p484abl5/E-Tata-Cara-Penyusunan-Laporan-Hasil-Belajar-Berdasarkan-Keputusan-Dirjen/, di akses pada tanggal 21 Desember 2021.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merancang Instrumen Penilaian Tes Tertulis