Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2021

Menyusun dan Menganalisis Laporan Hasil Penilaian Agama Islam di MI/SD

Gambar
  Berdasarkan Keputusan Dirjen Mandikdasmen Nomor: 12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, dan SMA/MA/SMK/SMALB), diantaranya menyatakan bahwa, 1.Laporan Hasil Belajar a.        Laporan hasil belajar peserta didik harus dapat menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. b.       Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 25 ayat (4): Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, oleh karena itu penilaian hasil belajar harus mencerminkan ketiga aspek kompetensi dimaksud dengan mempertimbangkan karakteristik masing- masing mata pelajaran. c.        Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran untuk masing-masing nilai pengetahuan dan nilai pr...